Wakil Presiden Minta Polri Lebih Teliti Tangani Kasus

Posted by : Redaksi July 10, 2024 Tags : Google Berita , Ma'ruf Amin , Waptres

Status tersangka Pegi Setiawan gugur setelah penangkapannya dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Bandung. Wapres lantas meminta Polri agar lebih teliti menangani kasus ini. Simak pernyataan Wapres Ma’ruf Amin 

Ma’ruf Amin meminta pihak Kepolisian lebih teliti dalam menjalankan tugasnya melakukan penegakan hukum. Hal ini disampaikan Wapres menanggapi tidak sahnya penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon,

Pegi Setiawan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Ma’ruf Amin berpandangan, gugurnya status tersangka Pegi Setiawan melalui praperadilan menunjukkan bahwa Kepolisian kurang teliti dalam menangani kasus tersebut.

Wapres pun meminta peristiwa serupa tidak terjadi lagi. Ia harap, Kepolisian berhati-hati dalam menegakkan hukum. “Saya kira kita harapkan ke depan tidak terjadi lagi.

Jadi kalau menangkap, betul-betul firm (pasti) dan memang buktinya cukup,” kata Wapres di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/7/2024).

Di sisi lain, Ma’ruf Amin menyebut Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) telah berkomitmen bakal menangani kelanjutan proses kasus pembunuhan Vina dan Ekky. Wapres pun mendukung keberlanjutan proses hukum jika memang masih ada aspek yang belum tuntas, terutama dalam menemukan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saya hanya menyimak apa yang disebut oleh Pak Kapolri, (kasus) itu akan berlanjut. Saya tidak tahu berlanjutnya seperti apa. Artinya, prosesnya akan dilanjutkan, enggak tahu seperti apa,” kata Amin Maryf Wapres.

“Bahwa ada tiga orang yang dicari itu, DPO, kalau betul itu ada, ya dilanjutkan saja. Kalau ternyata yang Pegi itu bukan orangnya, ya dicari, dilanjutkan saja,” ucapnya. Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar. Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi..(***)

RELATED POSTS
FOLLOW US

KASIHAN DEH LOH .... JANGAN DI COPAS  YECH