Dugaan Adanya Penyalahgunaan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (Bos) SMPN 1 Depok.

depok | Pantau.co.id | Bagi Walikota dan Wakil Walikota terpilih 2025 -2030 harus menjadi perhatian khusus untuk keterbukaan informasi publik. Berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun oleh tim Seputar Jagat News.com , Jagat Batara.com dan Pantau.co.id mendalami pengelolaan dana BOS dari tahun 2022 hingga 2024 diduga tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana yang dianggarkan dalam ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).
Temuan Investigasi: Indikasi Penyalahgunaan Dana BOS
Pada 26 Februari 2025, tim investigasi menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan dana BOS untuk pengembangan perpustakaan, pojok baca, dan pembayaran honor guru honorer. Berikut rincian anggaran yang diperkirakan tidak transparan:
Tahun 2022:
Dana BOS diterima: Rp 1.561.192.924 untuk 1.285 siswa.
Pengembangan perpustakaan: Rp.221.459.500.
Pembayaran kehormatan: Rp 99.750.000.
Tahun 2023:
Dana BOS diterima: Rp 1.666.519.910 untuk 1.366 siswa.
Pengembangan perpustakaan: Rp.390.515.800.
Pembayaran kehormatan: Rp 108.325.000.
Tahun 2024:
Dana BOS diterima: Rp 1.737.809.808 untuk 1.381 siswa.
Pengembangan perpustakaan dan pojok baca: Rp 333.175.600.
Pembayaran kehormatan: Rp 31.000.000.
Keanehan dalam Pembayaran Honor Guru Honorer
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMPN 1 Kota Depok, Iip Saripah, menyebutkan bahwa sekolah memiliki 29 ASN, 3 guru PPPK, serta 39 guru honorer yang dibiayai dari APBD Kota Depok dan APBN BOS. Menurutnya, guru honorer yang membiayai BOS hanya dua orang dengan honor:
Gelar S1: Rp 2.000.000/bulan.
Lulusan SMA: Rp 1.200.000/bulan.
Jika perhitungan tersebut benar, maka total honor dua guru honorer BOS per tahun adalah Rp 38.400.000. Namun, terjadi ketidaksesuaian dengan anggaran BOS yang dicairkan:
Namun, terjadi ketidaksesuaian dengan anggaran BOS yang dicairkan:
Tahun 2022: Anggaran honor Rp 99.750.000 (terdapat selisih Rp 61.350.000 yang tidak jelas kegunaannya).
Tahun 2023: Anggaran honor Rp 108.325.000 (terdapat selisih Rp 69.600.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan).
Tahun 2024: Anggaran kehormatan Rp 31.000.000 (kurang Rp 7.400.000 dari seharusnya Rp 38.400.000).
Pertanyaan besar muncul ke mana selisih anggaran yang seharusnya diberikan kepada guru honorer BOS?
Dugaan Manipulasi Anggaran Pengembangan Perpustakaan
Hasil investigasi juga menunjukkan kejanggalan dalam anggaran pengembangan perpustakaan.
Kartika, Kepala Perpustakaan SMPN 1 Kota Depok menjelaskan bahwa buku mata pelajaran yang tersedia pada tahun 2022 telah sesuai dengan jumlah siswa.
Namun, pada tahun 2023 dan 2024, hanya ada pembelian tambahan buku Bahasa Sunda dan revisi buku Bahasa Indonesia, dengan nilai yang jauh lebih rendah dibandingkan anggaran yang dicairkan.
Perhitungan penggunaan anggaran perpustakaan:
Tahun 2022 : Rp 221.459.500. Perkiraan harga buku Rp 150.000 per siswa untuk 1.285 siswa, total seharusnya Rp 192.750.000. Terdapat selisih Rp 28.709.000 yang diduga tidak digunakan untuk belanja buku.
Tahun 2023 : Anggaran Rp 390.515.800, namun hanya digunakan untuk membeli buku tambahan Bahasa Sunda dengan estimasi Rp 20.490.000. Terdapat selisih Rp 370.025.800 yang tidak jelas penggunaannya.
Tahun 2024 : Anggaran Rp 333.175.600, sedangkan pembelian buku hanya Rp 20.715.000. Terdapat selisih Rp 312.460.600 yang diduga tidak digunakan untuk pengembangan perpustakaan.
Dimana Peran Pengawasan?
Pengawasan masyarakat yang dilakukan oleh Wali Kota Depok sebagai pengarah Tim BOS serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok sebagai penanggung jawab manajemen dana BOS. Jika benar terjadi penyimpangan, maka terdapat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 3 dan Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, juga memaparkan dugaan doktrin anggaran ini. “Jika benar dana BOS tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka kami mendesak Kejaksaan Negeri Depok untuk segera mengambil langkah hukum agar ada kejelasan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.
Dengan adanya temuan ini, masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS. Jika dugaan ini terbukti benar, maka perkara ini dapat berakhir pada sanksi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab. (HSN/DS)