Pantauterkini, Sidang gugatan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Sukabumi Jawa barat mulai disidangkangkan. di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK).
Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 1 Iyos Somantri dan Zainul yang diwakili kuasa hukumnya, Saleh Hidayat.
Sedangkan Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Sukabumi dan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 2 Asep Japar dan Andreas
Dugaan penggelembungan suara menjadi salah satu dalil permohonan yang diungkap pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Jawa Barat pada perkara Nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan disidangkan perdana pada Rabu (8/1/2025) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
Dalam permohonannya, Pemohon mengungkapkan bahwa dugaan penggelembungan suara terjadi di 469 tempat pemungutan suara (TPS). Hal itu menurut Pemohon terlihat dari perolehan suaranya yang selisih 73.726 suara dari Paslon Nomor Urut 2, lebih banyak jika dibandingkan selisih dalam hasil rekapitulasi akhir.
“Selisih akhir, hasil rekapitulasi akhir itu hanya 65 ribu. Berarti selisih yang sangat tajam terjadi di 469 TPS ini,” ujar Saleh saat membacakan dalil permohonan di hadapan Majelis.
Kemudian Pihak Pemohon juga mendalilkan adanya dugaan pelibatan jajaran birokasi dan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sukabumi secara terstruktur, sistemmatis, dan masif (TSM). Menurut Pemohon, dugaan TSM itu tercermin dari dukungan Bupati Sukabummi pada pidatonya yang dianggap mengarahkan dukungannya kepada Paslon Nomor Urut 2.
“Kebetulan kami juga menyampaikan bukti berupa video yang isinya salah satunya pidato bupati selaku ketua timses sekaligus Ketua Partai Golkar, pengusung,” kata Saleh.
Kemudian Pemohon juga mengaku memiliki bukti-bukti berupa video mengenai pernyataan dukungan dari Kepala Desa terhadap Pihak Terkait, serta adanya dugaan money politics dalam bentuk pembagian sembako.
“Ada 68 peristiwa yang kami dukung dengan 68 alat bukti yang menunjukkan terjadinya proses TSM untuk memperkuat dalil tersebut,” ungkapnya.
Dari dalil-dalil permohonan tersebut, Pemohon mengajukan petitum agar Mahkamah memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang di 469 TPS di 27 kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Pemohon juga meminta agar Majelis mendiskualifikasi atau menyatakan bahwa perolehan suara di 469 TPS yang dimaksud tidak sah.
“Sehingga suara akhir yang harus ditetapkan Termohon adalah menurut versi Pemohon, bahwa suara akhir dari Pemohon adalah 471.072, sementara perolehan suara 02 adalah 461.928 dengan selisih 8.224,” ujar Saleh.
Menanggapi permohonan ini, Majelis Panel Hakim meminta agar Termohon, Pihak Terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapinya dalam bentuk jawaban di sidang berikutnya.
“Nanti Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu suppaya merespon dalil-dalil yang disampaikan Pemohon,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Editor : Usep
Sumber : Humas MK