Pantauterkini – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyikapi laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) terkait mutasi pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, yang diduga dilakukan oleh Bupati Marwan Hamami.
“Kami akan dalami yang disebutkan oleh Kang Heri (anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan) di Sukabumi,” demikian disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu
Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yang berbunyi: “Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negri.”
Bima menjelaskan bahwa kebijakan Kemendagri untuk pergantian, mutasi, atau pelantikan pejabat selama Pilkada 2024 harus mendapatkan persetujuan Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
“Itu pun hanya untuk daerah-daerah yang sangat urgen terkait dengan bencana, dan untuk posisi-posisi yang diperlukan untuk menangani bencana. Ya, di luar itu tentu sulit untuk diberikan rekomendasi,” kata Bima Arya Sugiarto dilansir dari Antara, Kamis (21/11/2024).
Oleh sebab itu, dia menekankan bahwa aturan Kemendagri sudah sangat selektif dan jelas sehingga mutasi hanya mengenai masalah kedaruratan.
“Kalaupun kemudian ditemukan atau terjadi hal yang dilanggar, silakan laporkan. Nanti kami akan tindak lanjuti, dan sangat mungkin untuk dianulir dan diberikan sanksi pelakunya,” kata Wamendagri.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan menjelaskan bahwa di Kabupaten Sukabumi terdapat mutasi dalam beberapa bulan terakhir yang tidak sesuai dengan UU Pilkada.
“Makanya, saya minta bantu untuk cek dan crosscheck Pak Wamen karena kami pahami, ya, namanya juga manusia. Biar netralitas terjaga,” jelas Heri Gunawan(****)
Editor : Usep