Gudang Gas Elpiji Digerebeg Polisi

Pantauterkini – Dua gudang pengoplosan Gas Elpiji bersubsidi ke Gas Elpiji non subsidi di Kampung Cikujang RT 15 RW 03 Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Selasa, (10/12/2024) di gerebek Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota,
Dari informasi yang dihimpun, hingga saat ini para terduga pelaku, baik itu pengelola, kemudian pemilik maupun pegawai sudah teridentifikasi dan saat ini masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian Polres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menyatakan bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu dengan cara memindahkan gas 3 kg subsidi ke dalam tabung gas 12 kg non subsidi dengan menggunakan alat berupa regulator. Kemudian gas 12 kg tersebut dijual kepada konsumen dengan harga kisaran Rp235.000.000 per tabung, sehingga terduga pelaku diperkirakan raup keuntungan Rp11.701.500 per hari
“Kegiatan tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih tiga sampai enam bulan. Dan atas kegiatan tersebut pelaku bisa mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp11.701.500 per hari, sehingga apabila diakumulasi selama enam bulan operasional, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp2.106.270.000,” Ungkap Rita saat Konferensi Pers dihadapan para wartawan.
Lanjut dia, dalam penggerebekan dua gudang pengoplosan gas bersubsidi tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 354 tabung gas kosong 3 kg, 131 tabung gas kosong 12 kg, dua tabung gas kosong 50 kg, lima tabung gas kosong 5,5 kg, 11 tabung gas 12 kg, 1 unit timbangan merek yisun, 30 buah regulator, 1 unit freezer merek starcool, 1 unit kulkas merek LG.
“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 unit kulkas merek sharp, 12 pasang sarung tangan hitam, 1 karung plastik bekas, 1 unit timbangan merek kalte, 3 potong pakaian kain lap, 1 kantong tutup segel warna kuning, 1 kantong tutup segel warna putih, 1 kantong tutup segel warna biru, 14 karet selang tabung gas, 5 buah obeng, 1 kursi plastik warna hijau, 1 unit mobil Suzuki Carry dengan nopol F-8301-TP, dan 1 unit mobil Suzuki Carry dengan nopol F-8917-VE,”imbuhnya.
Atas perbuatan terduga para pelaku sambung Rita, dijerat Pasal 55 UU RI No. 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6/2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO. 2/2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU, dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000.
“Jadi untuk pasal yang disangkakan adalah mengenai menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah,” bebermya.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk membeli gas bersubsidi dan non subsidi dari agen resmi yang telah ditunjuk oleh Pertamina,” pungkasnya.
Editor : Usep