Diduga Seorang Ayah Cabuli Anak Kandung

ABUL

Pantauterkini – Seorang ayah berinisal TS (45)  ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Resort Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri secara berkali-kali.

Penangkapan TS dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga mengenai aksi bejat terduga pelaku yang sudah melakukan perbuatan bejat yang tak patut untuk ditiru.

TS diamankan polisi di sekitar rumahnya di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Minggu, (12/1/2025) sekira pukul 17.00 WIB.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepotong kaos lengan pendek warna ungu dan sepotong celana dalam dengan motif kartun seta sepotong celana pendek.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menyampaikan, aksi bejat yang dilakukan ayah bejad ini terhadap anak kandungnya sendiri tersebut dilakukan hingga beberapa kali dengan iming-iming rupiah.

“Ya, modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan mengiming-imingi korban akan diberi uang sehingga korban mengikuti keinginan pelaku, hingga perbuatan pelaku berlangsung sebanyak lebih dari 5 kali,” kata AKBP Rita saat konferensi pers di hadapan awak media di Aula Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota, Senin (13/1/2025).

Sang Ayah Terancam Bui 15 Tahun

“Kami ingatkan kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk tidak melakukan perbuatan keji terhadap anak. Bila dikemudian hari masih saja ada perbuatan bejat ini akan kami tindak tegas sesuai dengan Undang-Undang dan akan kami ancam dengan hukuman yang seberat-beratnya,” imbuhnya.

Hingga saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang NO. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

 

 

Editor : Usep

KASIHAN DEH LOH .... JANGAN DI COPAS  YECH