Tanggerang | Pantauterkini |Tertangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pasca penerbangan dari Doha, pada hari Kamis (18/7-2024), sekitar pukul 17.45 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan Surat Cekal Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: R-767/M.2/Dip.4/07/2024.
Adapun identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama: Ir. Alex Denni, M.M.
Tempat lahir: Lintau
Usia/tanggal lahir: 55 Tahun/27 Desember 1968
Jenis kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Islam
Pekerjaan: Chairman
Alamat: Jl. Krakatau Blok J No. 29B RT.001/014, Limo, Kota Depok, Jawa Barat.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 163/K/Pid.Sus/2013 Tanggal 26 Juni 2013 atas nama Terpidana Ir. Alex Denni, M.M. dengan salah satu amar putusan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek District Job Manual (Pekerjaan Analisa Tahun 2003) di PT Telkom Tbk tahun 2003. Oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Saat diamankan, Terpidana Ir. Alex Denni, M.M. bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Karena, tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi DPO.( * Red)